Karyawan PT EAS akhirnya ditemukan meninggal dunia. (Istimewa)
TENGGARONG – Upaya pencarian maraton selama tiga hari terhadap seorang karyawan PT EAS, akhirnya membuahkan hasil. Korban berinisial M (49) ditemukan meninggal dunia, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 09.30 Wita, setelah terseret arus di aliran Sungai Belayan.
Jasad korban ditemukan di perairan Desa Penoon, Kecamatan Kembang Janggut, tepatnya di sekitar area penyeberangan feri. Lokasi ini cukup jauh dari titik awal kejadian di Desa Long Lalang, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar).
Musibah ini bermula pada Jumat (4/9/2026). Saat itu, korban bersama tiga rekan kerjanya baru saja menyelesaikan pekerjaan membenahi pipa alkon milik perusahaan di tepi Sungai Belayan.
Usai merampungkan tugas, korban dan ketiga rekannya berinisiatif berenang menyeberangi sungai. Namun nahas, saat berada di tengah sungai, korban mendadak kelelahan dan meminta pertolongan.
Tiga rekannya yang sudah mencapai tepi seberang sempat berusaha memberikan bantuan, namun derasnya arus sungai dengan cepat menyeret tubuh M hingga menghilang dari permukaan.
Kapolsek Tabang, Iptu Yohan Lihu, menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengamankan dan mengevakuasi jasad korban begitu menerima laporan penemuan dari warga.
'Personel mendatangi lokasi penemuan, melakukan evakuasi korban, dan berkoordinasi untuk penanganan medis. Korban dibawa ke Puskesmas Tukung Ritan untuk menjalani pemeriksaan serta Visum et Repertum (VER),' ungkap Iptu Yohan Lihu.
Setelah pemeriksaan medis selesai, jenazah diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman.
'Pihak keluarga menyatakan menerima peristiwa ini murni sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi,' terangnya.
Menyikapi musibah ini, pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat dan pekerja swasta yang beraktivitas di sepanjang aliran Sungai Belayan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Mengingat kondisi arus sungai yang sering kali tidak menentu dan membahayakan keselamatan jiwa.
Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor: Afi ⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
(0)Comments