PPPK - Ratusan pegawai P3K saat berkumpul di pelataran Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten beberapa waktu lalu. (TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang resmi menambah presentase tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK penuh waktu.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko mengatakan, penambahan tunjangan yang diberikan sebesar 15 persen kepada seluruh PPPK penuh waktu sejak September 2026.
"Dari kenaikan 15 persen ini jumlah kenaikan paling rendah yaitu mulai dari Rp 400.000 sampai kelas yang paling tinggi kenaikannya bisa di angka Rp1,3 juta," ujar Jatmiko kepada awak media, Jumat (4/9/2026).
Diambilnya kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang memberi apresiasi atas kontribusi PPPK dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasalnya pegawai P3K dinilai menjadi ujung tombak pemerintah daerah dalam memberi kontribusi yang luar biasa dalam melayani masyarakat di setiap organisasi keperangkatan.
"Kami harus mengapresiasi kinerja PPPK, tentunya angka yang diterima berbeda-beda tergantung kelas dan jabatannya masing-masing," ungkapnya.
"Karena pegawai di jajaran Pemerintah Kota Tangerang ini terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK," sambungnya.
Adapun Pemkot Tangerang telah menganggarkan rencana penambahan tunjangan tersebut sejak Januari 2026 silam.
Akan tetapi pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan regulasi pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah.
Pemkot Tangerang pun memastikan kebijakan peningkatan kesejahteraan akan menjadi bagian dari komitmen memberikan perhatian kepada seluruh aparatur tanpa membedakan status kepegawaiannya.
"Semua ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang tidak ada yang dianaktirikan, karena semuanya sama-sama dilindungi dan diperjuangkan kesejahteraannya," terangnya.
Adapun kenaikan tunjangan kinerja itu dituangkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026 tentang peningkatan penghasilan atau penambahan tunjangan P3K.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin menyebut, pihaknya terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur.
Seluruh PPPK pun diminta untuk semakin giat meningkatkan kinerja atau kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(0)Comments