Muna Barat – Seorang kakek bernama Andi Baru (62), warga Desa Waulai, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), meninggal dunia setelah terjatuh dari pohon enau setinggi sekitar 8 meter. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang menyadap air nira di kebun pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 05.30 Wita.
Kapolsek Lawa Ipda Jaman mengatakan, kejadian tersebut disaksikan langsung oleh istri korban, Wa Usu (40). Jaman menuturkan, korban bersama istrinya berangkat ke kebun yang berjarak sekitar 450 meter dari rumah mereka pada pukul 04.50 Wita.
Sesampainya di kebun, korban menyadap air nira dari dua pohon enau. Setelah itu, korban beranjak memanjat pohon ketiga. Saat berada di atas pohon, korban meminta istrinya mengambil jeriken kosong yang berada sekitar 20 meter dari lokasi.
'Saat saksi hendak mengambil jeriken, tiba-tiba terdengar suara dentuman keras di bawah pohon. Ketika menoleh, saksi melihat suaminya sudah tergeletak terlentang di tanah,' kata Jaman.
Wa Usu kemudian berlari menghampiri korban dan memangku kepala suaminya. Saat itu, korban masih sempat merintih dan berkata, 'Saya sudah mau mati.'
Tak lama kemudian, korban tidak sadarkan diri. Panik melihat kondisi suaminya, Wa Usu berlari meminta bantuan warga bernama La Pili (55).
Namun, saat La Pili dan Wa Usu kembali ke lokasi, korban telah meninggal dunia. Warga bersama saksi lainnya, La Safari (44), kemudian mendatangi lokasi setelah mengetahui kejadian tersebut.
Jaman mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, korban diduga terjatuh akibat simpul tali nilon yang digunakan sebagai pengaman tubuh terlepas.
'Berdasarkan hasil olah TKP awal, korban diduga terjatuh akibat kelalaian teknis. Simpul tali nilon yang digunakannya sebagai pengaman badan saat beraktivitas di atas pohon mendadak terlepas,' ujarnya.
Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian. Petugas juga berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Muna serta memeriksa sejumlah saksi.
Pihak keluarga menyatakan telah mengikhlaskan kematian korban sebagai musibah. Keluarga juga menolak dilakukan visum maupun autopsi dan telah menandatangani berita acara penolakan penanganan medis lanjutan.
(0)Comments