BANTENRAYA.COM – Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di keluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Minggu 6 September 2026. Kebijkan tersebut diambil menyusul kondisi Gunung Krakatau yang semakin aktif.
Kebijakn PJJ tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Jamaluddin Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026, Minggu 6 September 2026.
BACA JUGA : KPID Banten Ingatkan Media Hindari Informasi Tak Terverifikasi Soal Gunung Anak Krakatau
Dalam surat tersebut, seluruh sekolah SMA, SMK dan SKH negeri maupun swasta di Banten kini melaksanakan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari Rumah Selama tiga Hari. Yakni pada 7-9 September 2026.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten secara berkala terus berkoordinasi, meminta pertimbangan teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten terkait perkembangan indeks kualitas udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik guna menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan memasatikan jalannya kegiatan PJJ tetap bermakna, aktif, dan terarah,
dengan memanfaatkan ekosistem digitalisasi pembelajaran.
BACA JUGA : Efek Eruspi GAK, Bupati Serang Minta Sekolah di 7 Kecamatan Terapkan Pembelajaran Daring
Selain itu, Kepala satuan pendidikan juga diminta melalukan pemantauan langsung terhadap keterlaksanaan proses belajar mengajar serta kehadiran Pendidik dan Peserta Didik secara Daring.
' Menyampaikan laporan berkala ketelaksanaan PJJ kepada Kepala Dinas melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah Kabupaten/Kota se Provinsi Banten,' tulisnya.
BACA JUGA : Erupsi Gunung Anak Krakatau Picu Pencemaran Udara di Kota Serang
Selain itu, kepada seluruh Orang Tua ataunWali Murid diimbau untuk melakukan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif terhadap peserta didik selama proses PJJ berlangsung.
'Kepada seluruh Orang Tua ataunWali Murid diimbau untuk melakukan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif terhadap putera– puterinya selama mengikuti proses PJJ di rumah. Dan mengurangi aktivitas putera–puterinya di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung serta mamakai masker standar medis apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah,' pungkasnya. (Ger)
(0)Comments