Wali nikah merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan akad pernikahan. Dalam syariat Islam, keberadaan wali memiliki peran yang menentukan keabsahan pernikahan, terutama menurut pandangan mayoritas ulama.
Dinukil detikHikmah dari buku Fiqih Praktis 2 karya Muhammad Bagir, perwalian dalam pernikahan dijelaskan sebagai hak yang ditetapkan syariat kepada seseorang untuk melangsungkan akad nikah atas nama pihak yang berada di bawah perwaliannya.
Sementara itu, Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia: Pernikahan menjelaskan bahwa wali nikah adalah orang yang memiliki kewenangan atau hak secara syar'i untuk melaksanakan akad pernikahan bagi orang lain dengan persetujuan yang bersangkutan.SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENTKedudukan wali dalam pernikahan juga ditegaskan Rasulullah SAW melalui hadis yang diriwayatkan dari Aisyah RA:
"Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batal, nikahnya itu batal, dan nikahnya itu batal. Jika (si lelaki) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka sultan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & Ibnu Majah).
Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kedudukan wali. Jumhur ulama, termasuk mazhab Syafi'i, menganggap wali sebagai salah satu rukun nikah. Sementara Abu Hanifah dan Abu Yusuf berpandangan bahwa wali bukan termasuk rukun, melainkan salah satu syarat sah pernikahan.
Masalah mengenai wali nikah dapat muncul ketika ayah kandung yang menjadi wali utama telah meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, terdapat urutan kerabat yang memiliki hak untuk menggantikan kedudukan wali agar akad pernikahan tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan syariat.
Dalam fikih Islam, penentuan wali nasab didasarkan pada hubungan kekerabatan melalui garis laki-laki dari pihak ayah. Mengacu pada buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab karya A R Shohibul Ulum serta Fiqh dan Ushul Fikih karya Dr. Nurhayati, M.Ag dan Dr. Ali Imran Sinaga, M.Ag, urutan wali nikah setelah ayah kandung meninggal adalah sebagai berikut:
Dalam menentukan wali nasab, urutan tersebut harus diperhatikan. Kerabat yang berada pada tingkatan lebih jauh tidak dapat mengambil alih hak perwalian selama masih ada kerabat yang kedudukannya lebih dekat dan memenuhi persyaratan syariat.
Syarat tersebut antara lain beragama Islam, telah baligh, dan memiliki akal yang sehat.
Ada anggapan di sebagian masyarakat bahwa setelah ayah kandung meninggal, hak perwalian otomatis berpindah kepada wali hakim atau petugas KUA. Padahal, perpindahan tersebut tidak serta-merta terjadi.
Wali hakim baru dapat menjalankan perwalian apabila tidak terdapat wali nasab yang memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi syar'i yang menyebabkan wali nasab tidak dapat menjalankan tugasnya.
Beberapa keadaan yang dapat menyebabkan perwalian beralih kepada wali hakim antara lain:
Selain memperhatikan ketentuan fikih, persoalan wali nikah juga sebaiknya diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan. Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya, dalam tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV yang telah diizinkan untuk dikutip detikHikmah, menekankan pentingnya komunikasi dan musyawarah antaranggota keluarga.
Menurutnya, meskipun secara fikih seseorang telah jelas memiliki hak sebagai wali, pihak keluarga tetap sebaiknya melibatkan tokoh atau anggota keluarga yang selama ini dihormati dalam pembahasan rencana pernikahan.
"Jadi biarpun misalnya kita sudah punya wali, orang-orang yang selama ini kita hormati perlu diajak diskusi musyawarah demi kebaikan. Supaya tidak hanya bicara tentang fikih (soal wali), akhlak itu penting. Jadi yang perlu diimbau di sini adalah pernikahan harus direncanakan, diobrolin dengan baik. Kemudian ini juga demi kemaslahatan keluarga dengan keluarga," tutur Buya Yahya.
Hal tersebut penting karena pernikahan dalam Islam dipandang sebagai ibadah yang sakral sekaligus sarana menyatukan dua insan dan keluarga. Allah SWT menyebutkan bahwa segala sesuatu diciptakan secara berpasangan dalam Surah Az-Zariyat ayat 49:
وَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
Artinya: "Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)."
Dengan memahami ketentuan dan urutan wali nikah secara tepat, pasangan calon pengantin diharapkan dapat menjalankan akad sesuai ketentuan syariat dan hukum yang berlaku. Selain memastikan keabsahan pernikahan, proses yang dilakukan dengan baik juga diharapkan dapat menjaga hubungan serta keharmonisan kedua keluarga.
Wallahu a'lam.
(0)Comments