BANGKALAN, KOMPAS.com- Salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal, meninggal dunia usai mengalami kecelakaan kerja di Malaysia. Jenazah PMI tersebut lalu dipulangkan ke tanah air.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker)Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana mengatakan, PMI tersebut berinisial NH (38) warga Desa Geger, Kecamatan Geger.
"Jadi pada tanggal 3 September kemarin kami mendapat surat dari KBRI Kuala Lumpur yang menyampaikan bahwa PMI asal Bangkalan telah meninggal dunia," ucapnya, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, diketahui NH meninggal dunia usai mengalamikecelakaan kerja. Bahkan, NH sempat mendapatkan pertolongan di rumah sakit.
"PMI tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Tuanku Ja'afar Seremban Negeri Sembilan setelah mendapatkan perawatan usai mengalami kecelakaan kerja," jelasnya.
Baca juga:Upin-Ipin Asal Bangkalan Kompak Jual Sabu, Ditangkap Polisi
Usai mendapatkan surat itu, proses pemulangan NH dilakukan. Meski NH merupakanPMI nonproseduralnamun Pemerintah Indonesia tetap membantu pemulangan jenazah hingga ke rumah duka.
"Jenazah dipulangkan dari Malaysia pada tanggal 5 September 2026 menggunakan maskapai Air Asia QZ 321 dan tiba di Bandara Juanda pada pukul 11.00 WIB. Selanjutnya jenazah dipulangkan ke rumah duka di Desa Geger menggunakan ambulans yang difasilitasi oleh P4MI Pamekasan," ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, NH sudah bekerja di Malaysia sejak 15 tahun lalu. Di negeri jiran itu, NH bekerja sebagai kuli bangunan.
"Yang bersangkutan bekerja sebagai pekerja konstruksi di Kota Seremban, Negeri Sembilan Malaysia selama 15 tahun secara nonprosedural," jelasnya.
Tak hanya itu, Jemmi juga mengimbau agar masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri tidak menggunakan jalur nonprosedural atau ilegal.
Baca juga:Stok BBM di Bangkalan Kerap Kosong, Pertamina Ungkap Penyebabnya
Sebab, PMI ilegal tidak memiliki dokumen kunjungan resmi sehingga bisa dideportasi sewaktu-waktu.
"Dan pekerja nonprosedural ini perlindungan hukumnya sangat minim, rentan tidak diakui oleh otoritas setempat karena dianggap pekerja ilegal," tuturnya.
Sehingga, ia meminta agar masyarakat bisa menggunakan jalur resmi atau sesuai dengan prosedur.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautanhttps://bit.ly/BantuWargaNTT
(0)Comments