Pemulangan jenazah PMI asal Bangkalan Norhasan dari Malaysia tiba di rumah duka, Sabtu (5/9/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)
A
A
A
BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan memfasilitasi pemulangan jenazah Norhasan (38), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Geger, Kecamatan Geger, yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di Malaysia.
Norhasan meninggal pada 3 September 2026 setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Tuanku Ja'afar, Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia. Berdasarkan surat KBRI Kuala Lumpur tertanggal 4 September 2026 Nomor 01539/SBPM-KL/0926/04 tentang Surat Bukti Pencatatan Kematian, almarhum diketahui telah bekerja sebagai pekerja konstruksi di Seremban selama kurang lebih 15 tahun.
Dalam dokumen tersebut, Norhasan tercatat bekerja secara nonprosedural selama berada di Malaysia.
Jenazah Norhasan dipulangkan dari Malaysia pada Sabtu (5/9/2026) menggunakan maskapai AirAsia QZ 321. Jenazah tiba di Bandara Juanda sekitar pukul 11.00 WIB sebelum kemudian dibawa menuju rumah duka di Desa Geger, Kabupaten Bangkalan.
Proses pengantaran ke rumah duka menggunakan ambulans yang difasilitasi Tim P4MI Pamekasan. Jenazah tiba sekitar pukul 13.50 WIB dan langsung diserahterimakan kepada pihak keluarga, Hoirul Huda selaku sepupu almarhum. Prosesi tersebut disaksikan Kepala Desa Geger.
Pemulangan dan serah terima jenazah berlangsung lancar, aman dan kondusif. Prosesnya melibatkan Tim P4MI Pamekasan, staf pelaksana Bidang PKPTK Disperinaker Kabupaten Bangkalan serta Pemerintah Desa Geger.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan Jemmi Tria Sukmana menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Norhasan.
Jemmi mengatakan pemerintah daerah akan terus memberikan fasilitasi dan perlindungan kepada PMI asal Bangkalan, termasuk ketika menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri maupun saat harus dipulangkan ke daerah asal.
'Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum Norhasan. Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Disperinaker akan terus berupaya memberikan fasilitasi dan pelayanan kepada PMI maupun keluarga PMI, termasuk dalam proses pemulangan jenazah,' ujar Jemmi.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian pemerintah daerah terkait pentingnya penempatan PMI melalui jalur resmi. Jemmi mengingatkan masyarakat Bangkalan yang hendak bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur penempatan yang berlaku.
Menurutnya, keberangkatan melalui jalur resmi penting untuk memastikan PMI memperoleh perlindungan hukum, jaminan sosial, serta akses bantuan pemerintah apabila menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri.
'Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya bekerja melalui jalur resmi. PMI yang berangkat secara prosedural memiliki perlindungan yang lebih jelas, baik sebelum berangkat, selama bekerja, maupun ketika kembali ke tanah air,' pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
(0)Comments