OLAH TKP - Aparat kepolisian dari Polda NTB melakukan olah tempat kejadian perkara dalam kasus meninggalnya penambang di tambang Lantung, Sumbawa.
Ringkasan Berita: Polda NTB mengusut kematian tiga warga yang diduga merupakan penambang di Desa Lantung, Sumbawa.
Polisi telah olah TKP, memeriksa saksi, dan mengamankan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta penyebab kematian.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kepolisian melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait meninggalnya tiga warga yang diduga merupakan penambang di wilayah Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa.
Olah TKP dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian untuk mengumpulkan informasi dan barang bukti, serta memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi di sekitar lokasi kejadian dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Polisi turut mengamankan barang atau benda yang berkaitan dengan kejadian, serta melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Kapolda NTB, Irjen Kalingga Rendra Raharja, melalui Dir Reskrimsus Kombes Ade Zamrah, menyampaikan bahwa kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti penyebab dan kronologi meninggalnya korban.
'Polisi telah melaksanakan olah TKP dan melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,' kata Zamrah.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, kepolisian akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
'Untuk penyebab pasti meninggalnya korban masih dalam proses pendalaman,' jelasnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.
'Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut,' pungkasnya.
Beberapa waktu sebelumnya tim dari Polda NTB telah melaksanakan pemasangan spanduk/plang larangan menambang di lokasi penambangan tanpa izin antara lain di wilayah Prabu, Lombok tengah dan akan terus dilaksanakan di lokasi lain di seluruh provinsi NTB.
Hal ini bertujuan untuk menertibkan penambangan ilegal yg masih ada di beberapa wilayah di NTB, serta mendorong pemerintah daerah agar sesegera mungkin menerbitkan izin pertambangan rakyat yang diajukan oleh beberapa koperasi.
Serta mendorong percepatan pengesahan IPERA sehingga beberapa koperasi yg sdh mengantongi IPR dapat beroperasi secara optimal.
Hal ini tentunya diharapkan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan para penambang untuk dapat bekerja dengan mengantongi legalitas dan perizinan dalam melaksanakan aktivitasnya.
Baca juga: Aktivitas Tambang di Wawo Bima Dilaporkan ke APH, Diduga Pakai Bahan Berbahaya
(0)Comments